KPK Eksekusi Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

- Rabu, 24 Juni 2026 | 17:00 WIB
KPK Eksekusi Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, pada hari yang sama.

Noel tidak sendirian. Mungki menambahkan, total sebelas terpidana dalam perkara yang sama telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap seluruh terpidana dalam kasus tersebut.

“Jadi untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin,” tutur Mungki.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Immanuel Ebenezer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Nur Sari saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut harus dilunasi dalam waktu satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. “Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ujar Nur Sari.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar