Seorang pria bernama Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri, YTR (29), selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, sempat melarikan diri ke Tangerang sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat dan ditangkap. Pelaku bergerak berpindah-pindah tempat selama dalam pelarian, tetapi rasa takut dan kecurigaan yang berlebihan justru membuatnya kembali ke wilayah asal, tempat ia akhirnya berhasil dilacak oleh aparat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa selama masa buron, Taufik sempat menetap sementara di Tangerang. Awalnya, ia mengira kota tersebut adalah tempat yang aman untuk bersembunyi. Namun, perasaan tidak aman dan kebingungan justru menghantuinya di sana. "Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan merasa tidak aman, dan kembali lagi ke Jawa Barat," kata Irjen Rudi, Rabu (24/6/2026).
Kepada penyidik, Taufik mengaku bahwa selama pelarian ia merasa takut dan curiga terhadap semua orang di sekitarnya. Ia seperti kehilangan arah dan tidak tahu harus ke mana. "Kami sempat menanyakan juga bahwa yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu," sambung Rudi.
Keberadaan Taufik akhirnya terendus setelah Polda Jabar mengidentifikasi aktivitas transaksi yang dilakukan tersangka pada Selasa pagi. Dari hasil pelacakan itu, polisi menyisir sebuah kawasan perumahan di Griya Pesona yang ternyata merupakan rumah kerabat tersangka. "Berdasarkan pengakuan, rumah di Griya Pesona tadi, Griya Pesona, itu rumah kerabatnya, ya. Dia meyakini bahwa itu tempat yang aman menurut yang bersangkutan, tersangka. Tetapi kita sudah melacaknya," jelas Irjen Rudi.
Kasus penyekapan ini terkuak setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit. YTR diketahui telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya selama tiga tahun terakhir. Selama rentang waktu tersebut, keluarga kehilangan jejak hingga akhirnya muncul informasi mengejutkan mengenai kondisi kesehatan korban yang memburuk.
Pengungkapan kasus ini mulai tersingkap pada 12 Juni 2026. Saat itu, kakak korban menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari orang tak dikenal. Isi pesan tersebut menginformasikan bahwa YTR saat itu berada di ruang IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Berbekal informasi itu, keluarga bergegas menuju rumah sakit dan mendapati kenyataan pahit bahwa YTR telah menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun di kosan tersangka yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Artikel Terkait
100 Ribu Petani dan Nelayan dari Seluruh Indonesia Padati Gorontalo Sambut Presiden Prabowo di Puncak PENAS XVII
Ronaldo Cetak Gol di Enam Edisi Piala Dunia, Ukir Tiga Rekor Sekaligus
Pertamina Berlakukan Harga Baru BBM Nonsubsidi per Hari Ini, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
Menpora Erick Thohir Pastikan Timnas U-23 Batal Tampil di Asian Games 2026