Upaya seorang ayah untuk mencabut laporan polisi setelah memaafkan pemilik anjing yang menyebabkan kematian anaknya yang berusia sembilan tahun di Jasinga, Bogor, kandas. Kepolisian Resor Bogor menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kasat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan dan Pengaduan Masyarakat Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa tidak ada pencabutan laporan dalam perkara ini. Pernyataan itu disampaikannya pada Minggu, 21 Juni 2026, menanggapi permohonan yang diajukan oleh Solehudin, ayah korban.
Menurut Silfi, Solehudin memang sempat mengajukan permohonan restorative justice. Namun, pihak penyidik tidak dapat mengakomodasi permohonan tersebut. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Di situ menyatakan mekanisme restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang, di mana dalam perkara ini korban itu mengalami kematian,” ujar Silfi. Ia menambahkan, “Sehingga untuk restorative justice yang diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir.”
Sementara itu, proses penyidikan terus berlanjut. Tersangka berinisial Y saat ini masih ditahan di Polres Bogor. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
“Untuk perkara ini sendiri, penyidik masih dalam tahap proses penyusunan berkas atau pelengkapan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong sehingga untuk perkaranya tetap masih berlanjut,” kata Silfi.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban sedang memancing bersama teman-temannya. Ia diserang dan digigit oleh seekor anjing pemburu babi hingga tewas di tempat. Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan pemilik anjing sebagai tersangka.
Sebelumnya, Solehudin mengaku telah mengikhlaskan kejadian yang menimpa anak keduanya tersebut. Ia berharap kasus ini segera selesai dan tidak terulang lagi di kemudian hari. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 19 Juni 2026, ia mengaku telah memaafkan pihak pelaku.
“Saya bapak korban ya, intinya saya sadar, maksudnya yang sudah terjadi ya sudah terjadi. Sadar, terus sudah memaafkan pihak pelaku ya atas kejadian kemarin, atas kejadian anak saya,” katanya.
Ia juga mengaku telah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor. “Sudah dilayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor, sudah ada surat pencabutan. Ya, intinya pihak keluarga ya sadar, intinya sudah memaafkan pihak keluarga. Jadi, saya mohon ke pihak kepolisian, Polres ya, agar segera mencabut tuntutan saya, biar cepat selesailah masalah ini,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Parkir Liar di Cawang Makan Tiga Perempat Jalan, Dishub DKI Akan Koordinasi dengan Warga
Kadis Perhubungan DKI Bantah Tudingan Pungli Pengemudi Ojol: Motor Dikembalikan Gratis
Warga Suriah di Quneitra Desak PBB Usut Nasib 47 Kerabat yang Diduga Ditahan Israel
Presiden Iran Optimistis Kesepakatan dengan AS Pulihkan Aset Beku Rp106 Triliun di Qatar