Kementerian Pertanian mengingatkan para petani untuk tidak tergoda menerapkan praktik penggunaan paracetamol dan vitamin B kompleks pada tanaman cabai, sebuah metode yang viral di media sosial namun dinilai berbahaya karena belum memiliki landasan ilmiah yang kuat. Imbauan ini dikeluarkan setelah beredar luas video yang memperlihatkan penggunaan obat-obatan manusia pada tanaman hortikultura, sebuah fenomena yang menurut pemerintah berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang, mulai dari pemborosan biaya produksi hingga pencemaran lingkungan.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Muhammad Agung Sunusi, menegaskan bahwa praktik tersebut belum memiliki rekomendasi resmi dalam sistem budidaya cabai di Indonesia. Menurutnya, belum ada satu pun bukti ilmiah yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan yang menunjukkan bahwa paracetamol mampu meningkatkan produktivitas cabai secara konsisten, aman, dan ekonomis di lapangan.
“Penggunaan obat-obatan yang diperuntukkan bagi manusia, seperti paracetamol maupun vitamin B kompleks, pada tanaman belum memiliki rekomendasi resmi dalam praktik budidaya cabai di Indonesia,” kata Agung dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2026).
Ia menambahkan, fenomena ini diduga muncul dari pengalaman empiris sebagian kecil petani atau informasi yang tidak terverifikasi di media sosial. Namun, inovasi di sektor pertanian, menurut Agung, harus melewati serangkaian penelitian dan pengujian yang ketat sebelum dapat diterapkan secara luas. Pemerintah, pada prinsipnya, mendorong penggunaan pupuk, pestisida, dan zat pengatur tumbuh yang telah memiliki izin edar serta didukung oleh hasil riset ilmiah.
Di sisi lain, Kementan menyoroti risiko serius dari penggunaan senyawa farmasi pada tanaman secara masif. Risiko tersebut mencakup kemungkinan munculnya residu di lingkungan, gangguan terhadap keseimbangan mikroorganisme tanah, hingga pemborosan biaya produksi yang tidak perlu. Agung mengungkapkan bahwa beberapa penelitian internasional memang menunjukkan tanaman mampu menyerap senyawa paracetamol dari media tanam dalam kondisi tertentu, tetapi penelitian tersebut masih berskala laboratorium dan belum bisa dijadikan dasar rekomendasi untuk budidaya tanaman pangan.
“Sejauh ini belum terdapat kajian resmi di Indonesia yang merekomendasikan penggunaan paracetamol sebagai sarana produksi pertanian. Oleh sebab itu, prinsip kehati-hatian harus tetap dikedepankan,” tegas Agung.
Sementara itu, pemerintah juga merespons alasan yang kerap muncul dalam video viral, yaitu kenaikan harga input pertanian akibat pelemahan nilai tukar rupiah. Kementan menyatakan terus berupaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan sarana produksi bagi petani melalui distribusi pupuk bersubsidi dan komersial. Petani juga didorong untuk memanfaatkan pupuk organik dan pupuk hayati guna meningkatkan efisiensi budidaya. Penyuluh pertanian bersama dinas pertanian daerah diminta untuk terus mendampingi petani agar teknologi yang digunakan tetap berbasis hasil penelitian dan rekomendasi teknis.
Humas Ditjen Hortikultura Kementan, Alif Al Syahban, menilai fenomena penggunaan obat manusia pada tanaman lebih banyak didorong oleh keinginan mengejar viralitas daripada menyebarluaskan inovasi pertanian yang berbasis ilmu pengetahuan. Ia berharap para kreator konten lebih bijak dan bertanggung jawab saat menyajikan informasi pertanian kepada publik.
“Saya berpendapat bahwa hal ini hanya merupakan konten yang dibuat untuk mengejar viralitas, memperoleh lebih banyak penonton, tanda suka, dan pengikut,” kata Alif.
Menurutnya, informasi tanpa kajian ilmiah berpotensi menyesatkan masyarakat dan mendorong praktik budidaya yang tidak tepat. Inovasi pertanian, lanjut Alif, harus lahir dari proses penelitian, pengujian, dan validasi yang memadai agar benar-benar memberi manfaat bagi petani tanpa menimbulkan risiko terhadap kesehatan, lingkungan, maupun keberlanjutan produksi nasional. Kementan pun mengajak masyarakat dan petani untuk lebih kritis dalam menyaring informasi di media sosial dan selalu merujuk pada rekomendasi resmi dari lembaga pemerintah, perguruan tinggi, serta institusi penelitian yang kompeten sebelum menerapkan praktik baru dalam budidaya.
Artikel Terkait
Polrestabes Makassar Amankan 52 Orang dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam, Enam Tersangka Termasuk Pengacara
Gibran Tegaskan Pembangunan Kini Indonesia Sentris, Bukan Lagi Jawa Sentris
Pramono Anung Buka Akses Transportasi dan Wisata Gratis untuk Seluruh Pemilik KTP Indonesia saat HUT ke-499 Jakarta
Pria Paruh Baya Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur Dikejar Warga hingga Naik ke Atap Genteng di Cakung