Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyegelan terhadap dua gudang penyimpanan sepeda motor listrik yang terkait dengan pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) bukanlah bentuk penyitaan aset. Langkah tersebut, menurut pihak Kejagung, merupakan bagian dari proses pengamanan dan pendataan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Syarief menjelaskan bahwa dua gudang yang telah disegel berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari kedua lokasi tersebut, total terdapat 17.600 unit sepeda motor listrik yang diamankan. “Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu. Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 unit. Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” terangnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut, menurut Syarief, hanya diamankan dan pergerakannya akan terus dipantau oleh tim penyidik. Pasalnya, sepeda motor listrik itu belum didistribusikan ke lokasi-lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh BGN. “Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana. Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” ungkapnya.
“Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel, sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan,” imbuh Syarief.
Sementara itu, di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyegelan gudang motor listrik sempat menyedot perhatian warga setempat. Sejumlah warga yang kerap beraktivitas di sekitar lokasi menyaksikan langsung prosesi tersebut. “Baru kemarin dari Kejagung di sini ramai-ramai (menyegel), ada ini (tanda disegel),” kata seorang warga bernama Oweh saat ditemui di lokasi, Kamis (18/6).
Oweh menuturkan, petugas tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki area parkiran gudang tempat motor trail listrik disimpan. “Ada, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel saja, penutup terpal jaring-jaringnya masih ada, nggak dibuka,” ungkapnya. Menurutnya, suasana di lokasi tetap berjalan normal dan aktivitas karyawan di gudang tidak terganggu.
Warga lainnya, Edi, menyampaikan hal serupa. Berdasarkan informasi yang ia terima dari karyawan setempat, penyegelan dilakukan untuk mencegah kerusakan pada motor yang sudah lama tersimpan. “Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah,” jelasnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono yang bertindak sebagai penyedia motor listrik BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Artikel Terkait
Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan DPR, Desak Pemulihan Ekonomi dan Evaluasi Program Pemerintah
Ajax Ikat Kiper Muda Berdarah Indonesia Giovanni van der Wijst dengan Kontrak Profesional hingga 2029
Pertamina: Harga Pertamax Rp16.250 per Liter Masih di Bawah Harga Keekonomian
Broos Kecam Gaya Fisik Republik Ceko Usai Afrika Selatan Imbang 1-1