PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, Aset Senilai Rp3,4 Triliun Kembali ke Negara

- Kamis, 18 Juni 2026 | 20:35 WIB
PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, Aset Senilai Rp3,4 Triliun Kembali ke Negara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi terhadap lahan eks Hotel Sultan menyusul putusan sengketa yang berkekuatan hukum tetap. Kini, tanah beserta 15 bangunan yang berada di kawasan tersebut resmi beralih kepemilikan kepada pemerintah selaku pemohon eksekusi. Langkah pengosongan dan penyerahan aset itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam dokumen penetapan tersebut, majelis hakim menilai bahwa permohonan eksekusi yang diajukan telah memenuhi persyaratan hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dikabulkan. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, menjelaskan bahwa pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv serta berbagai ketentuan hukum lain yang relevan. Ia menyebutkan bahwa proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah final. “Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” ujar Azhar. Dalam amar penetapan tersebut, Azhar menegaskan bahwa Hotel Sultan harus dikosongkan dan lahan dikembalikan kepada pihak penggugat, yaitu Sekretariat Negara. Proses eksekusi mencakup pengosongan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora, berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya. “Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” katanya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar