Pengadilan Resmi Eksekusi dan Serahkan Aset Hotel Sultan ke Negara, DPR Soroti Nasib Karyawan

- Kamis, 18 Juni 2026 | 19:26 WIB
Pengadilan Resmi Eksekusi dan Serahkan Aset Hotel Sultan ke Negara, DPR Soroti Nasib Karyawan

Proses eksekusi dan penyerahan aset Hotel Sultan di Jakarta Pusat resmi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada pemerintah pada hari ini, Kamis. Langkah ini menjadi babak baru dalam sengketa berkepanjangan yang melibatkan lahan dan bangunan bernilai strategis di kawasan Gelora Bung Karno tersebut.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas kelanjutan pengelolaan hotel serta nasib para pekerja yang selama ini beroperasi di sana. Pernyataan itu disampaikan Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.

"Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara," ujar Dasco.

Ia menambahkan, pengelolaan Hotel Sultan yang nantinya berada di bawah naungan Kemensetneg diharapkan tetap memberikan ruang bagi seluruh karyawan yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari operasional hotel tersebut. Menurut Dasco, keberlangsungan nasib para pekerja menjadi perhatian utama dalam transisi kepemilikan ini.

"Tadi kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, tentunya kami berharap pengelolaan yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara tetap memberikan tempat kepada karyawan yang selama ini sudah bekerja di sana," tuturnya.

Sementara itu, proses serah terima secara resmi dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Parmika. Ia membacakan Berita Acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengadilan berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

Selain tanah, sebanyak 15 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut turut menjadi bagian dari eksekusi. Bangunan-bangunan itu meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop. Seluruh aset tersebut kini resmi berada dalam penguasaan negara.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar