Eksekusi Hotel Sultan Selesai, DPR Koordinasi dengan Kemensetneg soal Nasib Karyawan

- Kamis, 18 Juni 2026 | 19:21 WIB
Eksekusi Hotel Sultan Selesai, DPR Koordinasi dengan Kemensetneg soal Nasib Karyawan

Proses eksekusi dan penyerahan aset Hotel Sultan di Jakarta Pusat kepada pemerintah resmi dilaksanakan hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas kelanjutan nasib para karyawan yang selama ini bekerja di hotel tersebut.

“Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Ia menekankan pentingnya keberlanjutan operasional hotel yang kini berada di bawah kewenangan Kemensetneg agar tetap memberikan ruang bagi para pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari hotel tersebut.

“Tadi kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, tentunya kami berharap pengelolaan yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara tetap memberikan tempat kepada karyawan yang selama ini sudah bekerja di sana,” tuturnya.

Sementara itu, proses penyerahan secara resmi dilakukan oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dengan membacakan Berita Acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat. Berita acara tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Dalam dokumen itu disebutkan, PN Jakpus telah berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6).

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini