Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengeksekusi paksa belasan hektare lahan dan 15 bangunan di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Proses pengosongan yang berlangsung sejak pagi itu dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Akhyar Parmika, yang membacakan berita acara di lokasi eksekusi.
Langkah hukum ini berdasarkan Surat Tugas Nomor 181/KPN.W10-U1/ST.KP7.1/VI/2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterbitkan pada 30 April 2026. Karena pihak termohon tidak hadir dalam prosesi tersebut, pengadilan langsung membacakan ultimatum pengosongan secara paksa.
Akhyar Parmika menegaskan bahwa pengadilan tidak akan bertanggung jawab atas segala risiko kerusakan barang selama proses penertiban berlangsung. “Jika termohon eksekusi tetap tidak bersedia melakukan pengosongan dengan sukarela, maka pengosongan akan dilaksanakan secara paksa, serta kami memberitahukan kepadanya bahwa akibat yang timbul atas pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, termasuk barang-barang yang dikeluarkan atau dikosongkan adalah bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Objek eksekusi memiliki skala yang masif, mencakup tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Di atas lahan seluas total kurang lebih 13,7 hektar itu berdiri belasan fasilitas vital yang turut menjadi sasaran pengosongan.
“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, lapangan tenis, Libra Garden, fitness center dan coffee shop,” papar Akhyar.
Sebagai bagian dari tindakan paksa, panitera juga memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf yang masih berada di kawasan tersebut. Sementara itu, seluruh barang milik termohon yang tertinggal akan diinventarisasi secara menyeluruh.
Akhyar menjelaskan, barang-barang tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak pemohon untuk diangkut dan dipindahkan ke dua lokasi gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengadilan memberikan tenggat waktu enam bulan bagi pihak termohon jika ingin mengambil kembali aset bergerak mereka yang telah disita dan dipindahkan.
Proses pengosongan gedung diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan penuh sejak dimulainya eksekusi.
Artikel Terkait
MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Dinilai Jadi Katalis Positif Aliran Dana Asing
Kebakaran Rumah di Kemayoran, 18 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Pendinginan
Dua Kapal Perang Jerman Mulai Melintasi Terusan Suez Menuju Persiapan Misi Sapu Ranjau di Selat Hormuz
Pemain Qatar Minta Maaf Langsung ke Ruang Ganti Usai Tekel Keras Patahkan Kaki Bintang Kanada