Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai melaksanakan eksekusi atas lahan Hotel Sultan pada hari ini. Langkah tersebut diambil setelah panitera pengadilan, Azhar, membacakan penetapan ketua pengadilan terkait perkara nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam penetapan itu, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan para pemohon telah memenuhi syarat hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Azhar menjelaskan bahwa putusan ini didasarkan pada Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv serta peraturan hukum lainnya yang relevan. Menurutnya, pengadilan menilai tidak ada halangan yuridis untuk mengabulkan permohonan tersebut. “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” ujar Azhar saat membacakan amar putusan.
Dalam pelaksanaannya, panitera atau juru sita yang ditunjuk diminta untuk mengosongkan seluruh area Hotel Sultan. Proses eksekusi ini juga mencakup pengembalian lahan kepada pihak penggugat, yaitu Sekretariat Negara. “Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” imbuhnya.
Adapun lahan yang menjadi objek sengketa meliputi dua bidang tanah bekas hak guna bangunan di kawasan Gelora, yang saat ini ditempati oleh bangunan Hotel Sultan beserta seluruh fasilitas di atasnya. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak kepolisian pun disiapkan untuk mengawal jalannya proses jika diperlukan, guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Konser BTS di Jakarta Diperpanjang Jadi Tiga Hari, Pramono: Bukti Kepercayaan pada Ibu Kota
Kapal Api Group Tanam 2.500 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang untuk Dukung SDGs
Brimob Patroli Jakarta, Amankan Remaja Tawuran dan Sita Celurit
Marc Marquez Bidik Rekor Baru di MotoGP Ceko 2026, Aprilia Incar Kebangkitan