Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik sering kali berakar dari penyimpangan kecil yang dianggap sepele, lalu berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar. Fenomena ini, menurut lembaga antirasuah, tidak terlepas dari pola pikir aparatur yang belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengkritik mentalitas yang justru memperumit dan memperlambat proses pelayanan. “Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?” ujarnya dalam sebuah acara di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Setyo, cara pandang semacam itu menjadi celah subur bagi tumbuhnya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa urusan yang seharusnya sederhana dan dapat dipertanggungjawabkan justru berubah menjadi lahan penyimpangan. “Mulai ada gratifikasi, pungli yang paling kecil, kemudian konflik kepentingan, pengaruh jabatan, dan lain-lain,” paparnya.
Ia juga menyoroti kebiasaan memberi yang kerap dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. Padahal, praktik tersebut merupakan awal dari dugaan pelanggaran. “Sering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi. Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati. Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, biasa,” kata Setyo.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyimpangan besar tidak pernah dimulai secara tiba-tiba, melainkan dari hal-hal kecil yang terus dibiarkan. Ia mencontohkan praktik parkir liar yang kerap dipandang sebagai persoalan sederhana. “(Hanya bayar) Rp2.000, Rp3.000, Rp5.000, mungkin kita menganggapnya uang kecil. Akan tetapi, karena dipalak secara tidak langsung atau membiarkan, uang itu pasti enggak mungkin hanya di tukang parkir. Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola wilayah, bahkan mungkin juga kepada aparat,” ungkapnya.
Pembiaran terhadap praktik-praktik kecil semacam itu, menurut Setyo, dapat menciptakan rantai penyimpangan yang lebih luas. “Kita menganggapnya biasa. Namun, kalau itu kita rapikan, saya yakin itu menjadi sesuatu yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Sementara itu, KPK saat ini tengah menangani salah satu kasus dugaan korupsi di sektor pelayanan publik, yakni pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026. Dalam perkara tersebut, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Belanda Hadapi Swedia di Laga Krusial Piala Dunia 2026, Jerman Uji Kekuatan Lawan Pantai Gading
Jemaah Haji Napak Tilas Gua Hira, Saksi Bisu Turunnya Wahyu Pertama
PDIP Dinilai Masih Ambigu soal Sikap ke Pemerintahan Prabowo, Demokrat dan PKB Desak Kejelasan
Tabrakan Kereta Barang di Munich Tewaskan Satu Orang, Selang Beberapa Jam dari Kecelakaan Maut di Inggris