KPK Buka Peluang Periksa Tim Review BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Bupati Muara Enim

- Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Tim Review BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Bupati Muara Enim

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota tim review di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Setyo mengungkapkan bahwa penyidik akan terus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap perkara yang melibatkan pegawai BPK tersebut. “Saya yakin itu semuanya nanti penyidik pasti akan melakukan pendalaman. Mana yang harus dipanggil, mana yang tidak perlu,” ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Meski demikian, ia enggan membeberkan secara spesifik mengenai peluang pemeriksaan terhadap Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. Dalam kasus ini, anak buah Bobby, Augusz Dewanggara alias Angga, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Angga diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli saat Bobby masih menjadi anggota DPR RI.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait temuan BPK mengenai pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kelima tersangka tersebut adalah Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta dua pihak swasta bernama Cory Erin Hardi dan Fika.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison oleh pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di daerah tersebut. Dalam perkara itu, pihak swasta diduga memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Bupati Muara Enim dengan tujuan menjaga hubungan baik.

Uang sebesar Rp500 juta tersebut kemudian diduga digunakan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK wilayah Sumatera Selatan. “Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board,” jelas Budi.

Sementara itu, dalam kasus sebelumnya, Edison diduga sebagai penerima uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang. Dalam pengembangan kasus suap pengadaan itu, KPK turut mengamankan saldo di dalam rekening yang diduga milik Edison serta uang tunai dengan jumlah total hampir Rp2 miliar.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar