DJP Ajukan Pagu Anggaran Rp5,4 Triliun untuk Optimalkan Penerimaan Pajak 2027

- Senin, 15 Juni 2026 | 14:40 WIB
DJP Ajukan Pagu Anggaran Rp5,4 Triliun untuk Optimalkan Penerimaan Pajak 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,4 triliun kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendanai berbagai program optimalisasi penerimaan pajak pada tahun anggaran 2027. Angka tersebut tercatat sedikit lebih rendah dibandingkan pagu anggaran dua tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,43 triliun.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (15/6/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa alokasi dana itu akan didistribusikan ke sejumlah pos vital. Rinciannya, anggaran pengawasan dan penegakan hukum sebesar Rp1,97 triliun, program perluasan basis pajak senilai Rp919,02 miliar, serta penguatan sektor data dan sistem informasi yang andal dan kredibel sebesar Rp678,98 miliar.

Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk operasional kantor sebesar Rp583,81 miliar, peningkatan pelayanan dan penguatan kepercayaan publik senilai Rp665,40 miliar, serta perumusan kebijakan perpajakan sebesar Rp578,59 miliar. Bimo merinci pembagian anggaran itu berdasarkan fungsi dan porsi sumber daya manusia yang dikerahkan oleh DJP.

“Ini terdiri atas anggaran di fungsi utama kami Rp4,81 triliun dengan alokasi SDM 37.470 pegawai, dan anggaran fungsi pendukung sebesar Rp583 miliar, dengan alokasi SDM 5.965 pegawai,” ujar Bimo.

Untuk merealisasikan target pengumpulan hak negara secara optimal, Ditjen Pajak telah merumuskan lima aspek kebijakan teknis perpajakan yang strategis. Langkah pertama difokuskan pada perluasan basis pajak dengan mengoptimalkan teknologi dan pasokan data terhadap aktivitas ekonomi digital, fenomena shadow economy, serta berbagai sektor informal lainnya.

Aspek kedua menyasar penguatan sistem administrasi melalui pengumpulan data guna memaksimalkan kinerja sistem Coretax, serta pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) demi mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Pada poin ketiga, DJP akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pengaruh hubungan istimewa, hingga profil wajib pajak orang pribadi prominen.

Langkah keempat diarahkan pada penguatan lini penegakan hukum melalui implementasi metode multidoor approach demi menghadirkan efek jera bagi pelanggar. Sementara aspek terakhir berkaitan dengan optimalisasi insentif fiskal lewat evaluasi pemanfaatan stimulus pajak agar tetap efektif dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional, serta iklim investasi domestik.

Bimo menegaskan jajarannya berkomitmen penuh untuk tetap adaptif dan tangguh dalam mengawal pemulihan bendahara negara, sekaligus mengantisipasi berbagai tantangan ekonomi ke depan. “Di tengah ketidakpastian global dan tantangan domestik, kami akan berusaha terus meningkatkan tax ratio melalui strategi optimlisasi penerimaan pajak,” kata Bimo.

Lebih mendalam, implementasi strategi berbasis data dan sistem informasi tepercaya ini akan diintegrasikan dengan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk memaksimalkan sistem Coretax. Penggunaan AI juga akan diadopsi secara masif untuk mendukung kelancaran proses bisnis inti pada bidang pengawasan serta penegakan hukum yang berbasis multidoors approach.

Sementara itu, pada program perluasan basis pajak, pelacakan difokuskan untuk menyaring potensi pajak dari sektor informal dan ekonomi gelap. Di lini pelayanan masyarakat, DJP berkomitmen mempermudah akses pembayaran lewat ekspansi kanal digital, edukasi berbasis teknologi informasi, serta penegasan komitmen terhadap peningkatan integritas seluruh pegawai pajak.

Terakhir, pada sektor kebijakan, otoritas akan secara konsisten melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi guna menutup celah kebijakan (policy gap) maupun celah administrasi (administration gap) di lapangan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar