300 Perusahaan Sawit Diperiksa karena Harga TBS Tak Wajar di Tengah Pelemahan Rupiah

- Senin, 08 Juni 2026 | 13:40 WIB
300 Perusahaan Sawit Diperiksa karena Harga TBS Tak Wajar di Tengah Pelemahan Rupiah

Sebanyak kurang lebih 300 perusahaan kelapa sawit bakal menjalani pemeriksaan menyusul penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai tidak wajar. Langkah ini diambil karena harga TBS di tingkat petani masih tertekan di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, pelemahan rupiah semestinya menjadi faktor pendorong kenaikan harga komoditas ekspor. Oleh karena itu, pemerintah segera memeriksa perusahaan-perusahaan yang membeli sawit dengan harga rendah.

“Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula,” kata Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Amran menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang masih menurunkan harga TBS. Menurutnya, aparat penegak hukum dan Satgas Pangan akan menindaklanjuti setiap temuan yang merugikan petani.

“Mulai hari ini enggak ada lagi kompromi. Kalau masih ada turunkan harga, kita tindak lanjuti. Dirkrimsus, Kasatgas tindak lanjuti. Dan hadir seluruh Indonesia pada hari ini,” ujar dia.

Sementara itu, Kasatgas Pangan Polri Ade Simanjuntak mengungkapkan adanya dugaan praktik kartel atau persekongkolan dalam penentuan harga TBS. “Jadi kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia tidak turun atau sedang cenderung naik,” ujar Ade.

Untuk mengusut dugaan tersebut, Satgas Pangan Polri akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Ya kita tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Ade.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar