Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan, Desak Revisi UU

- Jumat, 05 Juni 2026 | 14:45 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan, Desak Revisi UU

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai sistem peradilan militer di Indonesia telah gagal memenuhi fungsinya dalam memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat luas. Penilaian ini didasarkan pada sejumlah kasus yang dinilai menjadi bukti nyata kegagalan tersebut, di antaranya adalah kasus penyiraman air keras terhadap peneliti hak asasi manusia, Andrie Yunus, serta vonis ringan 10 bulan penjara bagi seorang Babinsa dalam kasus kematian siswa SMP di Medan.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa kedua peristiwa tersebut secara jelas memperlihatkan ketidakadilan dalam proses peradilan terhadap pelaku. Menurutnya, putusan-putusan semacam itu justru memperkuat praktik impunitas yang telah lama mengakar di Indonesia. “Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia,” ujar Ardi dalam keterangan resminya pada Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menambahkan, peradilan militer saat ini justru kerap menjadi instrumen yang melanggengkan kekebalan hukum bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana. “Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP Medan memperpanjang impunitas dalam peradilan militer,” imbuhnya. Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa kekacauan dalam sistem peradilan militer tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sistem hukum pidana nasional secara keseluruhan.

“Kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri,” sambungnya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Revisi ini dinilai sebagai langkah krusial guna memastikan korban memperoleh akses keadilan yang setara, serta menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 74 Undang-Undang TNI. Pasal tersebut dinilai menjadi hambatan dalam pelaksanaan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur tentang peradilan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. “Reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu hal urgen dan mendesak untuk dilakukan, karena peradilan militer tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup Ardi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar