Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob, Enam Lainnya Masuk DPO

- Kamis, 04 Juni 2026 | 21:30 WIB
Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob, Enam Lainnya Masuk DPO

Polda Banten kembali meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Brimob di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang, sehingga total empat orang kini telah ditangkap dalam kasus tersebut. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada Senin (2/6/2026) malam. Saat itu, istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas dan menghubungi suaminya untuk dijemput. Setibanya di lokasi, korban terlibat adu mulut dengan sejumlah debt collector yang berada di area rumah sakit. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kelompok tersebut diduga menjalankan praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan aplikasi pelacak kendaraan milik perusahaan pembiayaan untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak angsuran. Setelah ditemukan, kendaraan dihentikan di jalan dan penggunanya diminta menyerahkan sejumlah uang.

"Jika pemegang kendaraan memberikan uang, kendaraan dilepas. Jika tidak, kendaraan akan diambil," kata Kombes Dian.

Selain penganiayaan, para pelaku juga diduga terlibat dalam tindak pengancaman, pemerasan, dan upaya perampasan kendaraan. Polisi bahkan menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan. Sejumlah mobil yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan justru digunakan oleh para pelaku untuk operasional sehari-hari dengan menggunakan pelat nomor palsu.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita dua telepon genggam, dua unit Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional kelompok debt collector, serta sejumlah dokumen dan surat tugas. Keempat pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan, serta terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polda Banten menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron dan memastikan praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags