KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Terima Jatah Rp100 Juta Per Pekan

- Kamis, 04 Juni 2026 | 18:40 WIB
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Terima Jatah Rp100 Juta Per Pekan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam pengungkapan perkara ini, KPK mengungkap bahwa Silmy secara rutin menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan dari hasil praktik ilegal tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas itu berasal dari pemerasan terhadap biro jasa maupun WNA. Proses pembagian dana tersebut, menurutnya, dilakukan secara periodik setiap hari Jumat.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026).

Untuk mengelabui deteksi aparat, para pelaku menggunakan sejumlah kode rahasia dalam setiap transaksi. Salah satu kode yang paling menonjol adalah istilah 'malaikat', yang digunakan untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo.

Sementara itu, modus lain yang ditemukan penyidik adalah penggunaan istilah yang berkaitan dengan personel grup musik. Kode-kode seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer digunakan untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam jaringan ini.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," jelasnya.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya dinikmati secara langsung, tetapi juga dialihkan untuk berbagai keperluan pribadi. Sebagian dana digunakan untuk pembelian aset, sementara sebagian lainnya dialokasikan sebagai modal usaha, termasuk pendirian perusahaan towing yang berfungsi sebagai sarana untuk menyamarkan penerimaan uang haram tersebut.

"Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata dia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar