Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp357 miliar yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Temuan itu diperoleh berdasarkan laporan transaksi keuangan yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan tersebut, PPATK mendeteksi adanya pergerakan dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. Lembaga intelijen keuangan itu kemudian mendalami transaksi yang melibatkan 35 pegawai di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” jelas Setyo dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Juni 2026.
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani KPK pada tahun 2025. Dari proses penyelidikan, KPK mendapati indikasi keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imipas.
Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim, diduga menjadi aktor utama dalam skema pemerasan tersebut. Ia disebut-sebut meminta jatah secara langsung kepada Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025–2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ungkap Setyo.
Atas perintah tersebut, Jaya kemudian menginstruksikan dua kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyadi, untuk menarik biaya tambahan dari setiap pemohon WNA. Dalam praktiknya, setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses dikenakan tarif tertentu atau seperti yang diungkapkan penyidik, “setiap klik ada harganya.” Kedua pejabat itu kemudian memberikan akses kepada dua staf di Subdirektorat Izin Tinggal untuk menjalankan instruksi tersebut.
Untuk menampung seluruh fee yang berasal dari biro jasa maupun langsung dari para WNA, seorang tersangka berinisial Gusti diduga menggunakan beberapa rekening penampung atau rekening nominee. Dana tersebut dikumpulkan secara sistematis sebelum akhirnya dialirkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemerasan.
Artikel Terkait
Dua Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara Akibat Suap Sertifikat K3 di Kemnaker
Polisi Tangkap Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang
Polisi Selidiki Perampasan Sepeda Motor Disertai Ancam Pisau di Danau Sunter, Korban Sudah Lapor
Wakil Ketua DPR Prihatin atas Rentetan Kasus Hukum yang Jerat Pejabat Pemerintah