Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara pemerasan terkait izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah ditangani lembaga antirasuah itu pada tahun 2025 lalu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari tindak lanjut perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Selain itu, lembaga tersebut juga memperoleh data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari PPATK,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026).
Menurut Setyo, pengusutan yang dilakukan penyidik tidak hanya bertumpu pada laporan dari masyarakat. Informasi yang dijadikan dasar pengembangan kasus ini berasal dari berbagai sumber, termasuk sistem pengaduan internal (whistleblower), instansi pemerintah, hingga kementerian dan lembaga terkait. “Informasi yang kami dapatkan ini merupakan sebuah pengembangan. Dulu dikawal tahun 2025 ada kasus RPTKA, kemudian ada juga informasi-informasi yang kami dapatkan berdasarkan dari PPATK. Maknanya tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tapi juga bersumber dari whistleblower system, dari internal, dari kementerian, badan lembaga dan lain-lain,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga menerima laporan dari PPATK yang mencurigai adanya transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan pegawai Kementerian Imipas. Hasil analisis menunjukkan adanya aliran dana yang mencapai angka fantastis. “Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” papar Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan total delapan orang, termasuk Silmy Karim. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terdiri dari pejabat eselon tinggi hingga staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kedelapan tersangka tersebut adalah Silmy Karim (Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024); Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025); Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi); Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal); Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal); Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026); Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS); serta Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Perampasan Sepeda Motor Disertai Ancam Pisau di Danau Sunter, Korban Sudah Lapor
Wakil Ketua DPR Prihatin atas Rentetan Kasus Hukum yang Jerat Pejabat Pemerintah
Guru Besar UIN Diperiksa Polisi 5 Jam Terkait Dugaan Hasutan soal Penggulingan Pemerintahan
Mendag Budi Santoso: Indonesia Tak Perlu Impor Pangan Jika Stok Domestik Surplus