Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Warga di Pasar Kemis Berawal dari Penyiraman Air ke Jalan

- Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Warga di Pasar Kemis Berawal dari Penyiraman Air ke Jalan

Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tengah mendalami dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang warga berinisial A dengan sejumlah tetangganya. Peristiwa ini bermula dari aksi penyiraman air ke jalan yang dilakukan oleh istri A, yang kemudian memicu kemarahan warga sekitar. Aparat kepolisian telah memeriksa dua pihak yang berselisih untuk mengklarifikasi kronologi kejadian sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang diajukan oleh A.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah dimintai keterangan secara terpisah. “Keduanya dimintai klarifikasi mengenai peristiwa tersebut sekaligus terkait laporan dugaan kekerasan yang disebut dialami oleh A,” ujarnya pada Rabu, 3 Juni 2026. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal sebelum penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

Berdasarkan pengakuan A, insiden dugaan kekerasan terjadi pada Sabtu, 30 Mei, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, A dan istrinya sedang tidak berada di rumah. Namun, melalui rekaman CCTV yang dipantau dari ponsel, A melihat sejumlah orang berkumpul di pos RT yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Tak lama setelah itu, A dan istrinya pulang ke rumah.

Setibanya di depan pagar rumah, A dihampiri oleh beberapa orang yang mengajaknya ke pos RT. A menolak karena saat itu tidak ada perangkat lingkungan yang hadir. Namun, menurut keterangan A kepada polisi, ia ditarik paksa oleh beberapa orang tersebut dan dibawa ke pos RT. “Berdasarkan pengakuan A, beberapa orang tersebut menarik leher A lalu membawa ke pos RT,” kata Humaedi.

Di pos RT, A mengaku dicecar pertanyaan dan diminta mengakui bahwa ia telah menyuruh istrinya menyiramkan air ke jalan. A menolak tuduhan itu karena merasa tidak pernah melakukan hal tersebut. “Menurut A, situasi lalu memanas dan terjadilah cekcok mulut,” tambah Humaedi. Ketegangan semakin meningkat ketika A berinisiatif merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.

Salah seorang warga meminta agar A tidak merekam. Menurut pengakuan A, permintaan itu dibarengi dengan pukulan yang mengenai pelipis bawah mata kirinya hingga ponselnya terjatuh. “Atas peristiwa tersebut, A melapor ke Polsek Pasar Kemis,” ujar Humaedi. Laporan tersebut kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, peristiwa penyiraman air yang menjadi pemicu awal konflik telah beberapa kali dimusyawarahkan di tingkat lingkungan. Namun, setelah A melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya, video penyiraman tersebut justru beredar luas di media sosial. Dalam keterangannya kepada polisi, A dan istrinya menyatakan bahwa air yang disiramkan ke jalan adalah air sabun bekas membersihkan lantai rumah. “Berdasarkan pengakuan A dan istri, air yang disiramkan ke jalan adalah air sabun bekas membersihkan lantai rumah,” kata Humaedi. Alasan penyiraman itu, menurut A, adalah untuk mengurangi debu di depan rumahnya.

Di sisi lain, beredar sejumlah video rekaman CCTV yang memperlihatkan pemilik rumah, baik pria maupun wanita, menyiram air ke jalan saat jam-jah salat Magrib. Beberapa video menunjukkan ada warga yang terkena siraman. Dalam salah satu rekaman, terlihat seorang pria yang baru pulang dari salat terkena siraman air. Pria tersebut sempat menegur, namun tetangga yang menyiram justru memakinya. Video lain bahkan menyebutkan bahwa air yang disiramkan diduga merupakan air bekas mandi anjing dan air bekas lap kotoran anjing.

Dalam video yang disebut terjadi pada 30 Mei 2026 pukul 23.00 WIB, tampak warga menggeruduk pasangan suami istri tersebut dan membawa mereka ke sebuah ruang pertemuan. Aksi itu dipicu oleh adanya salah seorang warga yang kembali terkena siraman air. Hingga saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Dalam peristiwa ini, kami masih melakukan proses penyelidikan untuk proses lebih lanjut,” ujar Humaedi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags