Kejaksaan Agung resmi menahan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu, 3 Juni 2026. Keduanya menyusul mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang lebih dulu digiring keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dari pantauan di lokasi, Dadan Hindayana tampak keluar terlebih dahulu. Ia dikawal ketat oleh personel TNI dan penyidik Kejaksaan Agung. Tidak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga terlihat keluar dari gedung yang sama. Ketiganya kemudian dibawa menuju mobil tahanan yang berbeda.
Sebelum penahanan tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut terkait dugaan perkara jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kasus ini menjadi sorotan setelah Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkap bahwa salah satu faktor pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto adalah adanya dugaan praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2026.
Dudung meyakini bahwa Presiden Prabowo telah lama mengetahui dan menganalisis praktik lancung dalam penyelenggaraan program MBG. Menurutnya, keputusan untuk mencopot Dadan diambil setelah melalui proses evaluasi yang mendalam.
“Saya punya keyakinan bahwa bapak presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ucap Dudung.
Artikel Terkait
Perum BULOG Catat Rekor Serapan Gabah dan Beras Tembus 3 Juta Ton Hingga Awal Juni 2026
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Hanya Jafar/Felisha yang Lolos ke 16 Besar Indonesia Open 2026, Tiga Wakil Indonesia Lain Tersingkir
Polda Metro Jaya Aktifkan Kembali Tilang Manual saat Operasi Patuh Jaya 2026