Registrasi Biometrik Wajib bagi Pengguna Ponsel Baru Mulai 1 Juli 2026, Proses Kurang dari Satu Menit

- Jumat, 29 Mei 2026 | 17:15 WIB
Registrasi Biometrik Wajib bagi Pengguna Ponsel Baru Mulai 1 Juli 2026, Proses Kurang dari Satu Menit

Mulai 1 Juli 2026, setiap pengguna baru yang hendak mendaftarkan nomor ponsel wajib melalui sistem registrasi biometrik. Prosedur ini telah berlaku di seluruh Indonesia dan dinilai tidak rumit, bahkan hanya memakan waktu kurang dari satu menit.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa proses registrasi berbasis biometrik ini dapat dilakukan secara daring. Baik melalui situs web maupun aplikasi yang disediakan oleh masing-masing operator seluler.

“Semuanya bisa berbasis web ataupun berbagai macam. Dan rata-rata prosesnya di bawah satu menit,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Edwin, langkah pertama yang harus dilakukan pengguna adalah membeli SIM Card di gerai resmi atau outlet penjualan biasa. Setelah itu, pengguna dapat mengakses laman atau aplikasi milik operator yang bersangkutan untuk memulai registrasi.

“Prosesnya sederhana, tetapi ada beda beda sedikit. Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai maupun di lapak penjualan biasa. Kemudian kita ada web-based. Jika menggunakan Telkomsel, bisa lewat situs mereka, jika Indosat atau XL, bisa menggunakan apps masing-masing,” ucap dia.

Pada tahap selanjutnya, pengguna tinggal memilih opsi registrasi baru, lalu memasukkan nomor telepon dari SIM Card yang telah dibeli serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem kemudian akan mengirimkan kode OTP dan memulai proses biometrik dengan mengambil foto wajah pengguna.

Foto wajah tersebut akan dicocokkan dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Apabila tingkat keselarasan mencapai 96 persen, sistem akan memberikan respons positif dan pengguna dinyatakan berhasil terverifikasi. SIM Card pun langsung aktif dan siap digunakan.

“Kemudian, registrasi kartu SIM baru: masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya, kemudian keluar OTP. Setelah OK, baru masuk ke tahap biometrik. Ambil foto wajah, lalu dikirim, foto wajah ini dicocokkan dengan tingkat akurasi Level lima itu 96 persen akurasi,” tutur Edwin.

Edwin memastikan bahwa seluruh data pribadi pengguna tetap aman selama proses registrasi. Pasalnya, data kependudukan tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan sepenuhnya berada di tangan Dukcapil.

“Perlu dicatat, tidak ada operator seluler yang menyimpan data kependudukan Anda. Data kependudukan bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan biometrik sepenuhnya menjadi hak Dukcapil, bukan operator seluler. Tidak ada data wajah bapak-ibu yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan,” pungkas dia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar