Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan keamanan data biometrik para pengguna SIM Card yang telah melakukan registrasi, dengan menegaskan bahwa seluruh informasi kependudukan berada di bawah kendali langsung Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa tidak ada satu pun operator seluler yang menyimpan data pribadi pengguna. Pernyataan ini sekaligus membantah kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan data atau registrasi silang pada nomor lain.
“Data kependudukan bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan biometrik sepenuhnya menjadi hak Dukcapil, bukan operator seluler. Tidak ada data wajah bapak-ibu yang disimpan di operator seluler,” ujar Edwin dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses registrasi SIM Card berbasis biometrik, data pengguna tidak disimpan oleh pihak mana pun. Sistem hanya mencocokkan data wajah yang dikirimkan dengan detail yang tercatat di Dukcapil. Setelah dinyatakan cocok, SIM Card langsung dapat digunakan.
“New SIM Card registrasi kartu SIM baru, masukkan nomor teleponnya, masukkan nomor KTP-nya, kemudian keluar OTP. Setelah ok, baru masuk ke tahap biometrik. Ambil foto wajah, lalu kirim. Foto wajah ini dicocokkan dengan tingkat akurasi level lima, itu 96 persen akurasi,” tuturnya.
Edwin menambahkan, operator seluler hanya berperan sebagai perantara teknis. Mereka mengenkripsi data wajah pengguna sebelum mengirimkannya ke Dukcapil untuk proses verifikasi, tanpa menyimpan salinan data tersebut.
“Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan,” kata Edwin.
Kebijakan ini mulai diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2026. Sebelumnya, pemerintah melalui Komdigi telah melakukan uji coba teknologi sejak Januari 2026 dengan melibatkan tiga operator seluler utama, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata.
Registrasi SIM Card berbasis biometrik bertujuan untuk memastikan tidak ada nomor yang digunakan secara ilegal atau tidak sesuai dengan identitas pemilik. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka kejahatan digital yang masih marak terjadi di masyarakat.
“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional, tidak ada lagi kelonggaran, per 1 Juli 2026. Sejak Januari, kita sudah mulai uji coba penggunaan teknologi. Tiga operator seluler, Telkomsel, Indosat, XL Axiata,” jelas Edwin.
Artikel Terkait
Api Kembali Menyala di Lokasi Kebakaran Tambora, Damkar Kerahkan 8 Mobil Pemadam
Baznas Salurkan Daging Dam Haji ke Warga Kurang Mampu di Pemalang
Maybank Indonesia Raup Laba Rp299 Miliar di Kuartal I 2026, Kredit Tumbuh 5,4 Persen
Israel Tutup Paksa Masjid Ibrahimi di Hebron Tanpa Batas Waktu, Palestina Kecam Pelanggaran Kebebasan Beribadah