Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Targetkan 300.000 Pendaftaran per Hari

- Jumat, 29 Mei 2026 | 14:40 WIB
Registrasi SIM Card Wajib Verifikasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Targetkan 300.000 Pendaftaran per Hari

Registrasi nomor ponsel baru di Indonesia akan memasuki babak baru. Mulai 1 Juli 2026, setiap pengguna yang hendak mengaktifkan SIM Card diwajibkan melalui proses verifikasi biometrik, sebuah langkah yang diambil pemerintah untuk menekan angka kejahatan digital dan penyalahgunaan nomor secara ilegal.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers pada Jumat, 29 Mei 2026. Menurut Edwin, penerapan sistem biometrik untuk registrasi baru ini bersifat penuh dan tanpa pengecualian. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan uji coba teknologi tersebut sejak awal tahun 2026.

“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional, tidak ada lagi kelonggaran, per 1 Juli 2026. Sejak Januari kita sudah mulai trial penggunaan teknologi. Tiga operator seluler, Telkomsel, Indosat, XL Axiata,” ujar Edwin.

Keputusan untuk mewajibkan registrasi biometrik didasari oleh hasil positif yang terlihat selama masa uji coba yang berlangsung lima bulan terakhir. Proses registrasi dinilai jauh lebih efisien dibandingkan metode sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan registrasi rata-rata kurang dari satu menit dan dapat dilakukan di seluruh Indonesia melalui platform berbasis web.

“Dari sini kita melihat dari pengamatan langsung maupun dari laporan, alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK. Semuanya bisa berbasis web ataupun berbagai macam. Dan rata-rata prosesnya di bawah 1 menit. Jadi dari experience juga sudah didapatkan,” kata Edwin.

Di sisi lain, dampak paling signifikan dari sistem ini adalah kemampuannya dalam mencegah kejahatan digital dan penggunaan nomor secara ilegal. Dengan registrasi biometrik, masyarakat kini memiliki jalur pelaporan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) mereka digunakan tanpa izin untuk mendaftarkan SIM Card.

“Mereka bisa lakukan dan bisa memanfaatkan itu, ada fasilitas untuk segera mengatakan, ‘Ini bukan punya saya, tolong ini dimatikan’. Nah, ini experience yang sudah kita dapat, baik dari customer maupun dari operator seluler sendiri yang mengatakan bahwa secara image mereka juga membaik,” tutur Edwin.

Selama masa uji coba, antusiasme masyarakat terhadap sistem baru ini terbilang tinggi. Edwin mengungkapkan bahwa pada bulan April 2026 saja, tercatat rata-rata 300.000 registrasi nomor baru menggunakan biometrik setiap harinya. Angka ini menjadi target yang ingin dipertahankan ketika kebijakan mulai diterapkan secara menyeluruh pada awal Juli mendatang.

“Kemarin, untuk new registration, pergerakannya cukup masif. Saya kasih gambaran aja new registrasi daily pada bulan April 2026 rata-rata mencapai 300.000. Jadi, sekarang sasarannya adalah 300.000 registrasi baru per hari. Dengan 300.000 daily ini, saya kira operator seluler sudah siap sistemnya,” pungkas dia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar