Kakek 69 Tahun Nekat Tusuk Mantan Istri di Pernikahan Anak karena Dendam Harta Gono-Gini

- Minggu, 24 Mei 2026 | 16:30 WIB
Kakek 69 Tahun Nekat Tusuk Mantan Istri di Pernikahan Anak karena Dendam Harta Gono-Gini

Seorang kakek berusia 69 tahun berinisial E nekat menusuk mantan istrinya, ES (54), di tengah acara pernikahan anak mereka di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku diketahui menulis surat yang berisi curahan kekecewaan dan rasa sakit hati selama menjalani rumah tangga dengan korban.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku naik ke panggung pelaminan untuk menyalami keluarga dan kedua mempelai. Ketika tiba giliran bersalaman dengan mantan istrinya, E tiba-tiba mengeluarkan pisau yang telah disimpan di dalam tasnya dan langsung menusuk korban. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam lama. Perselisihan rumah tangga dan masalah harta gono-gini yang belum tuntas menjadi pemicu utama kekerasan itu. “Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin yang memberikan petunjuk kepada penyidik terkait motif pelaku,” ujar Handam saat dihubungi, Minggu, 24 Mei 2026.

Surat yang diketik oleh pelaku tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap motif di balik aksi nekatnya. “Intinya terkait masalah rumah tangganya dahulu dan perselisihan masalah harta gono gini,” tambah Handam.

Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Iya pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan serta penyidik sedang melengkapi alat bukti,” tutup Handam.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar