Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel, JPPI: 71 Persen Kekerasan Pendidikan Terjadi di Sekolah

- Senin, 18 Mei 2026 | 06:40 WIB
Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel, JPPI: 71 Persen Kekerasan Pendidikan Terjadi di Sekolah

Polisi tengah menyelidiki dugaan manipulasi psikologis terhadap anak, atau yang dikenal dengan istilah child grooming, yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah berinisial AMA terhadap salah satu siswi di sebuah SMK di Tangerang Selatan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai praktik semacam ini merupakan persoalan klasik yang kerap muncul dalam kasus pelecehan di lingkungan sekolah.

“Sebenarnya sudah lama terjadi secara konvensional di lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, baik sebagai guru, staf, atau senior, untuk memberikan perhatian khusus, hadiah, atau fasilitas nilai kepada korban agar korban merasa ‘istimewa’ dan tidak berdaya untuk menolak ketika eksploitasi terjadi,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi pada Senin (18/5/2026).

Menurut Ubaid, maraknya kasus ini belakangan tidak lepas dari meningkatnya kesadaran publik dan korban. Ia menambahkan bahwa keberadaan posko pengaduan serta gerakan berani bicara turut mendorong kasus-kasus serupa mulai terungkap ke permukaan.

“Di sekolah, modus ini sangat berbahaya karena sering kali bersembunyi di balik kedok ‘kedekatan akademis’ atau ‘bimbingan prestasi’. Pelaku sengaja mengaburkan batasan profesional antara guru dan murid,” kata Ubaid.

Dalam catatan JPPI, angka kekerasan atau pelecehan seksual di sekolah pada tahun ini tergolong tinggi. Bahkan, jumlahnya disebut melampaui kasus serupa yang terjadi di lingkungan universitas. Berdasarkan pemantauan JPPI pada periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Ubaid menegaskan bahwa angka ini menunjukkan kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.

Data JPPI memperlihatkan bahwa kasus kekerasan di sekolah mendominasi dengan angka mencapai 71 persen. Sementara itu, kasus di perguruan tinggi tercatat sebesar 11 persen, pesantren 9 persen, satuan pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.

“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama pesantren dan madrasah menyumbang 12 persen, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” papar Ubaid.

Temuan JPPI juga mengungkap jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual, yakni sebesar 46 persen. Disusul kekerasan fisik sebesar 34 persen, perundungan atau bullying sebesar 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan mencapai 6 persen, dan kekerasan psikis berada di angka 2 persen.

“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama seksual, fisik, dan bullying menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus,” jelas Ubaid.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar