Bareskrim Buru Pendana dan Sponsor Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat

- Senin, 11 Mei 2026 | 10:00 WIB
Bareskrim Buru Pendana dan Sponsor Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat

Bareskrim Polri tengah mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan sindikat judi online internasional yang beroperasi di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Pengusutan ini tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menelusuri jejak pendanaan, sponsor, hingga pihak yang menyewa gedung tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memburu para pendana dan pemberi sponsor. “Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini,” ujar Wira kepada awak media, Senin (11/5/2026). Ia menambahkan, penelusuran juga mencakup siapa yang menyewa, mensponsori, serta menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku.

Menurut Wira, kerja sama dengan Imigrasi menjadi krusial dalam pengungkapan kasus ini mengingat sebagian besar terduga pelaku merupakan warga negara asing (WNA). “Yang lebih penting, bahwa dalam hal ini kita melakukan kerja sama dengan imigrasi untuk saling bersinergi dalam rangka pengungkapan kasus ini,” jelasnya.

Sementara itu, Polri secara resmi menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat tersebut ke pihak Imigrasi. Satu orang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. “320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” kata Wira.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Mereka digiring secara berbaris menuju 11 bus yang telah disiapkan. Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan berjalan dengan menunduk, menghindari jepretan kamera awak media. Mereka selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kantor Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 WNA dari berbagai negara, seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah itu, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar