Pada penangkapan Konstatin Kruts, polisi menemukan ratusan gram empat jenis narkoba.
"Ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mefedrone sebanyak 247,33 gram," tulis keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Senin (13/5/2024).
Sementara Lazuardi Muddatsir adalah DPO Clandestine Laboratorium Sunter, merupakan pengembangan jaringan Fredy Pratama.
Pada Lazuardi, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ekspor Indonesia Tembus 282,9 Miliar Dolar AS di 2025, Industri Pengolahan Jadi Lokomotif
Prabowo Deklarasikan Perang Melawan Sampah, Perintahkan Jajaran TNI hingga Menteri Korve
Manchester City Hancurkan Chelsea, Gelar WSL Hampir Pasti Pindah ke Etihad
Ironi Bencana: Banjir di Sumatera Justru Tekan Harga, Deflasi Terdalam di Sumbar