MURIANETWORK.COM - Kasus pembacokan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang.
Pelaku pembacokan merupakan pecatan polisi bernama Kamiso.
Meski pelaku sudah ditangkap, warga melakukan unjuk rasa di depan Polsek Percut Seituan dengan cara memblokir jalan hingga membakar ban.
Mereka ingin pelaku pembacokan terhadap Rahmantua diberi hukuman berat lantaran tangan korban hampir putus.
Di tengah-tengah unjuk rasa, pengacara Kamaruddin Simanjuntak masuk ke dalam Polsek Percut Seituan untuk memastikan Kamiso sudah ditahan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Japri Simamora, mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sempat mengintervensi penyidik dan menanyakan alasan tangan Kamiso tak diborgol.
Ia menjelaskan tangan Kamiso tak diborgol karena akan menandatangani berkas perkara.
"Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak minta tersangka diborgol. Dia kan mau menandatangani, makanya gak diborgol," ucapnya, Sabtu (4/5/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
AKP Japri Simamora menambahkan kaki Kamiso juga terluka sehingga tidak memungkinkan untuk kabur.
Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak bukan sebagai pengacara korban, melainkan perwakilan warga yang melakukan unjuk rasa.
Menurutnya, warga akan terus memblokir jalan hingga mendapat kepasitan Kamiso sudah ditahan.
"Awalnya dia datang mau melihat tersangka, kan warga dari pihak korban berunjuk rasa meminta supaya Kamiso ditangkap. Kalau enggak mereka tetap bakar-bakar ban hingga menutup jalan."
Artikel Terkait
Marissa Anita Keluar dari Zona Nyaman, Menyelami Dunia Komika di Suka Duka Tawa
Menteri Lingkungan Hidup Beberkan Delapan Perusahaan Diduga Picu Banjir Batang Toru
Booming Mobil Listrik Impor, Industri Otomotif Lokal Terancam Tumbang
Starbucks dan S.W.Smiley Hadirkan Koleksi Merchandise untuk Rayakan Kebahagiaan Sederhana