Prabowo Tanggapi Rencana Tarif Umum Trump: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:00 WIB
Prabowo Tanggapi Rencana Tarif Umum Trump: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan

MURIANETWORK.COM - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan responsnya terhadap rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan memberlakukan tarif impor umum sebesar 10 persen. Pernyataan ini disampaikan Prabowo di Washington DC, AS, pada Sabtu (21/2/2026), menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global sebelumnya. Menurut Prabowo, langkah ini justru berpotensi menguntungkan Indonesia, sambil menegaskan kesiapan pemerintah menghadapi berbagai kemungkinan dinamika perdagangan internasional.

Respons Diplomatis di Tengah Gejolak Kebijakan

Dalam keterangannya, Prabowo menyikapi rencana Trump dengan sikap yang tenang dan penuh perhitungan. Ia menekankan bahwa Indonesia akan menghormati setiap keputusan politik dalam negeri yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat. Sikap ini mencerminkan pendekatan diplomatik yang berhati-hati, mengingat sensitivitas isu perdagangan global dan posisi AS sebagai mitra dagang penting.

“Saya kira ya menguntungkanlah. Ya, kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” tutur Prabowo.

Ia kemudian melanjutkan dengan penegasan serupa, namun dengan nada yang lebih luas. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan prinsip pemerintah Indonesia untuk selalu memantau perkembangan situasi dengan cermat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ya kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, ya kita lihat perkembangannya,” lanjutnya.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Agung AS

Rencana Trump untuk menandatangani instruksi presiden mengenai tarif baru ini muncul sebagai reaksi atas putusan historis Mahkamah Agung AS sehari sebelumnya. Pada Jumat (20/2/2026), mayoritas hakim, dengan suara enam lawan tiga, membatalkan kebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun. Inti putusan tersebut menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.

Pertimbangan hukum hakim-hakim MA berpusat pada pemisahan kekuasaan. Mereka menegaskan bahwa kewenangan mengenakan tarif berada di tangan legislatif, terlebih Amerika Serikat tidak berada dalam kondisi perang atau darurat nasional yang dapat membenarkan penggunaan wewenang darurat tersebut.

Reaksi Keras Trump dan Rencana Tindak Lanjut

Putusan tersebut langsung menuai kecaman keras dari Donald Trump. Dalam pernyataannya, ia menuduh keputusan MA dipengaruhi oleh kepentingan asing, sebuah klaim yang kerap mewarnai narasi politiknya. Meski demikian, Trump dengan cepat menyatakan telah memiliki payung hukum alternatif yang ia sebut "sangat kuat".

“Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira. Mereka sangat senang, dan mereka menari-nari di jalanan, tapi mereka tidak akan menari lama. Itu yang bisa saya pastikan,” ujar Trump dengan nada khasnya.

Rencana tindak lanjut yang dimaksud adalah dengan melakukan penyelidikan dagang tambahan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif terhadap negara yang dianggap melakukan praktik perdagangan tidak adil, tidak masuk akal, atau diskriminatif. Melalui jalur ini, Trump berupaya mendapatkan legitimasi hukum yang lebih kokoh untuk kebijakan proteksionisnya.

“Keputusan mereka salah, tetapi itu tidak masalah, karena kita memiliki (payung hukum) alternatif sangat kuat,” jelas Trump mengenai strategi barunya.

Dengan latar belakang ini, pernyataan Presiden Prabowo dapat dilihat sebagai bagian dari persiapan Indonesia menyongsong periode ketidakpastian baru dalam tata niaga global, di mana kebijakan perdagangan negara-negara besar dapat berubah dengan cepat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar