"Keterangan beliau menguatkan bahwa jemaah tidak bisa dicampur. Nah, itu yang disampaikan saat pelaporan," ungkap Ichwan.
Tak cuma mengandalkan keterangan kliennya, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi lain. "Kami juga bawa Pak Haji Asep. Beliau bagian pengamanan saat itu dan menyaksikan sendiri tidak ada perempuan di tempat kejadian. Jadi, pernyataan bahwa dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah berita bohong. Itu intinya," pungkas Ichwan.
Laporan tersebut kini sudah tercatat dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Isnawati melaporkan F dengan menjerat Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.
Kasus ini berawal dari penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dia diduga menganiaya seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Penetapan itu tercantum dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat, 30 Januari 2026, setelah melalui proses gelar perkara. Bahar bin Smith sendiri dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026