"Keterangan beliau menguatkan bahwa jemaah tidak bisa dicampur. Nah, itu yang disampaikan saat pelaporan," ungkap Ichwan.
Tak cuma mengandalkan keterangan kliennya, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi lain. "Kami juga bawa Pak Haji Asep. Beliau bagian pengamanan saat itu dan menyaksikan sendiri tidak ada perempuan di tempat kejadian. Jadi, pernyataan bahwa dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah berita bohong. Itu intinya," pungkas Ichwan.
Laporan tersebut kini sudah tercatat dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Isnawati melaporkan F dengan menjerat Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.
Kasus ini berawal dari penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dia diduga menganiaya seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Penetapan itu tercantum dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat, 30 Januari 2026, setelah melalui proses gelar perkara. Bahar bin Smith sendiri dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Puncak Penasihat Bisnis APEC 2026
Dzikry Lazuardi Tinggalkan Persija, Jawab Panggilan Herdman ke Timnas
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima 30.000 Dolar AS untuk Proyek Chromebook
Bos IBC Minta DPR Dorong Regulasi dan Insentif untuk Genjot Industri Baterai Nasional