KPK Periksa Camat dan Dua Kepala Desa Terkait Kasus Bupati Pati

- Senin, 02 Februari 2026 | 17:40 WIB
KPK Periksa Camat dan Dua Kepala Desa Terkait Kasus Bupati Pati

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjelaskan.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, ketiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Mereka langsung ditahan. Masa penahanan pertama ditetapkan 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari mendatang. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.

Pasangan pasal yang menjerat mereka berat. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Sekarang, dengan pemanggilan saksi-saksi kunci ini, penyelidikan tampaknya memasuki fase baru. Upaya mengungkap jaringan dan modus pemerasan calon perangkat desa di Pati terus dikerucutkan.


Halaman:

Komentar