Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjelaskan.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, ketiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Mereka langsung ditahan. Masa penahanan pertama ditetapkan 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari mendatang. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.
Pasangan pasal yang menjerat mereka berat. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Sekarang, dengan pemanggilan saksi-saksi kunci ini, penyelidikan tampaknya memasuki fase baru. Upaya mengungkap jaringan dan modus pemerasan calon perangkat desa di Pati terus dikerucutkan.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026