Cinta Berujung Penculikan: Pria Bekasi Culik Anak Mantan demi Paksa Rujuk

- Minggu, 01 Februari 2026 | 07:40 WIB
Cinta Berujung Penculikan: Pria Bekasi Culik Anak Mantan demi Paksa Rujuk

Kasus Penculikan di Bekasi Terungkap, Motifnya Soal Cinta yang Patah

Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sebuah kasus penculikan anak yang menggemparkan warga Setiamekar, Tambun Selatan. Yang menarik, dalang aksi ini ternyata punya maksud lain: memaksa mantan kekasihnya, sang ibu korban, untuk kembali bersamanya.

Peristiwa ini sendiri sudah terjadi sejak Minggu lalu, 25 Januari 2026. Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, awalnya korban hanya disuruh ibunya untuk mengisi gas LPG di sebuah warung dekat rumah. Tapi, setelah itu, anak itu tak juga kembali.

"Korban awalnya diminta pelaku untuk memberi gas LPG di warung dekat rumah, namun setelah pergi korban tidak kunjung pulang,"

kata Budi dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Pencarian pun dilakukan. Dari informasi warga, korban terlihat dibawa seorang pria yang berpakaian mirip ojol. Tak main-main, pria itu diduga melancarkan aksinya dengan senjata tajam.

"Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,"

ungkap Budi lebih lanjut.

Polisi kemudian bekerja cepat. Jejak pelaku berhasil diendus, dan mereka segera bergerak. Pengejaran berakhir dramatis di sebuah bus antarkota yang melintas di Babakan Ciparay, Bandung. Bus jurusan Bandung-Merak itu pun dihentikan.

Hasilnya? Mereka berhasil menangkap pelaku berinisial MAR. Dan yang terpenting, korban berhasil diamankan dengan selamat dari dalam bus tersebut.

Setelah diperiksa, motif pelaku pun terbuka. Rupanya, ini semua dilakukan demi satu tujuan: mengancam ibu si anak agar mau kembali menjalin hubungan. Sebuah upaya nekat yang justru akan membawanya ke jeruji besi.

Atas perbuatannya, MAR kini terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 450 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Hukuman itu bahkan bisa bertambah menjadi 15 tahun, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler