KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Pungli Caperdes di Pati

- Rabu, 28 Januari 2026 | 23:00 WIB
KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Pungli Caperdes di Pati

KPK kembali menggerakkan penyelidikannya di Pati. Kali ini, fokusnya adalah pada praktik pengumpulan uang dari para calon perangkat desa atau yang kerap disebut 'caperdes'. Penggalian informasi ini dilakukan dengan memeriksa sepuluh orang saksi, seiring dengan bergulirnya kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu lalu.

Daftar nama yang dipanggil cukup beragam, mencakup sejumlah pejabat dan aparat desa. Ada Tri Hariyama dari Dinas Permendes Pati, lalu Wisnu Agus Nugroho yang sehari-hari bertugas sebagai ajudan Sudewo. Turut diperiksa juga Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan dan seorang pengusaha bernama Mudasir.

Tak hanya itu, sejumlah kepala desa juga menghadiri pemanggilan di Polres Kota Pati. Mereka adalah Sisman (Desa Sidoluhur/Karangrowo), Sudiyono (Desa Angkatan Lor), Imam Sholikin (Desa Gadu), Sugiyono alias Yoyon (Desa Tambakharjo), Pramono (Desa Semampir), dan Agus Susanto (Desa Slungkep). Pemeriksaan terhadap kesepuluh orang ini diharapkan bisa menguak lebih dalam modus operandi yang diduga terjadi.

Latar belakangnya, kasus ini memang sudah panas sejak awal. Sudewo bersama tujuh orang lainnya diciduk KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Senin, 19 Januari lalu. Setelah melalui pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, empat di antaranya resmi berstatus tersangka.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,"

Demikian penjelasan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain Sudewo, ketiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Langkah penindakan pun langsung diambil. Menurut Asep, keempatnya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Masa penahanan ini ditetapkan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari lalu. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," pungkas Asep. Kasus ini terus berkembang, dan publik menunggu titik terang berikutnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler