Aturan Pelaksana KUHAP Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Beberapa Rancangan
Pemerintah belum rampung merampungkan aturan pelaksana untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Padahal, aturan pokoknya sendiri sudah resmi berlaku sejak awal tahun, tepatnya 2 Januari lalu. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah konferensi pers di kantornya, Senin (5/1).
Supratman menjelaskan, ada beberapa undang-undang turunan yang masih harus diselesaikan. Salah satu yang paling krusial adalah soal tata cara pelaksanaan pidana mati.
"Untuk Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, naskahnya sudah kami kirim ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera kami teruskan ke DPR untuk dibahas," ujarnya.
Jadi, meski aturan pelaksananya belum seratus persen siap, Supratman menegaskan bahwa implementasi KUHAP yang baru tidak boleh terhambat. "Tetap jalan," tegasnya, mengacu pada keputusan efektif per 2 Januari tersebut.
Artikel Terkait
Kementerian HAM Buka 500 Formasi PPPK, Pendaftaran Dimulai Awal Januari
Kemacetan dan Infrastruktur yang Tersendat Ancam Pesona Bali di Mata Wisatawan
Benteng Pendem Ambarawa: Kisah yang Kini Bisa Disambung Kembali
Setelah 29 Tahun, Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Berakhir di Pengadilan Agama