Pejabat Perkeretaapian Ditahan KPK, Dugaan Suap Rp12 Miliar dari Proyek Jalur Kereta

- Selasa, 16 Desember 2025 | 13:10 WIB
Pejabat Perkeretaapian Ditahan KPK, Dugaan Suap Rp12 Miliar dari Proyek Jalur Kereta

Seorang pejabat di lingkungan Direktorat Prasarana Perkeretaapian akhirnya ditahan KPK. Dia adalah Muhammad Chusnul, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda. Penahanan ini terkait dugaan suap yang nilainya fantastis: Rp12 miliar.

Uang sebesar itu diduga mengalir dari pengkondisian pemenang lelang untuk dua proyek strategis: pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan jalur Kisaran-Mambang Muda. Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, yang membeberkan kasus ini.

Menurut Asep, awal mula kasus ini berawal dari posisi Chusnul di awal 2021. Saat itu, dia masih bertugas sebagai PPK BTP Kelas II untuk wilayah Sumatera Utara. Dari posisi itulah, dia diduga mulai mengkondisikan siapa yang akan menang lelang.

Penentuan calon pelaksana proyek, rupanya, diputuskan sendiri oleh Chusnul. Dia memilih berdasarkan pengetahuan pribadinya terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggapnya sudah berpengalaman mengerjakan pekerjaan serupa di lingkungan BTP.

Di sisi lain, sejumlah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) masuk dalam daftar yang terpilih untuk menggarap proyek tersebut.

"Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan," jelas Asep.

Modusnya cukup runyam. Sebelum lelang resmi digelar, Chusnul ternyata lebih dulu mengadakan pertemuan rahasia di Semarang. Lokasi itu dipilih karena sejumlah calon rekanan yang diincar untuk menang berdomisili di sana.

Dalam pertemuan itulah segalanya diatur. Chusnul membagi paket pekerjaan menjadi beberapa bagian, dengan skema pembangunan multi tahun. Tujuannya jelas: agar para rekanan ini tidak saling bersaing atau mengganggu satu sama lain saat lelang berlangsung.

Bukan cuma itu. Chusnul bahkan menyerahkan dokumen rahasia seperti Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis. Dengan bocoran informasi vital ini, para rekanan tentu saja bisa dengan mudah memenuhi kualifikasi dan memenangkan lelang.

Lalu, timbal baliknya pun berjalan. Setelah dibantu sedemikian rupa, permintaan Chusnul harus dipenuhi. Ada ketakutan dari pihak rekanan: jika tidak menuruti, perusahaan mereka akan dipersulit dalam mengikuti lelang-lelang berikutnya.

Selama kurun waktu 2021 hingga 2024, saat menjabat di BTP wilayah Sumatera Bagian Utara, uang yang berhasil dikantongi Chusnul mencapai angka Rp12 miliar.

"Dalam periode 20 September 2021 sampai dengan 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar," papar Asep merinci asal suap tersebut.

Kasus ini kini terus bergulir. KPK masih mendalami jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam praktik korupsi proyek strategis negara ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler