Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan gugatan perceraian Raisa terhadap Hamish Daud. Putusannya sudah keluar, lewat sistem eCourt, dan bersifat verstek artinya, tanpa kehadiran salah satu pihak.
Menurut pengacaranya, Putra Lubis, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kliennya. Pernikahan mereka resmi dinyatakan berakhir.
"Sudah putus verstek ya," jelas Putra via pesan singkat, Selasa (16/12).
"Pengadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian."
Artikel Terkait
Thailand Berkuasa, Indonesia Bertahan di Posisi Kedua di SEA Games 2025
ICC Tolak Banding Israel, Jalan Hukum Netanyahu Semakin Sempit
Pejabat Perkeretaapian Ditahan KPK, Dugaan Suap Rp12 Miliar dari Proyek Jalur Kereta
KPK Panggil Lagi Gus Yaqut, Usut Aliran Dana Kuota Haji