Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan gugatan perceraian Raisa terhadap Hamish Daud. Putusannya sudah keluar, lewat sistem eCourt, dan bersifat verstek artinya, tanpa kehadiran salah satu pihak.
Menurut pengacaranya, Putra Lubis, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kliennya. Pernikahan mereka resmi dinyatakan berakhir.
"Sudah putus verstek ya," jelas Putra via pesan singkat, Selasa (16/12).
"Pengadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian."
Keputusan itu sendiri sebenarnya sudah turun sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (15/12). Putra langsung menyampaikan kabar tersebut kepada Raisa, meski sudah larut malam. Reaksi penyanyi "Terserah" itu ternyata sederhana saja.
"Dia cuma ucapkan terima kasih, karena saya juga baru infokan larut malam," ucap Putra.
Gugatan ini mengakhiri perjalanan rumah tangga pasangan yang sempat dianggap pasangan ideal itu. Mereka telah membina biduk rumah tangga selama delapan tahun, sejak mengikat janji pada 3 September 2017. Dari pernikahan mereka, lahir seorang anak perempuan yang kini menjadi buah hati keduanya.
Artikel Terkait
8.000 Jenazah Warga Palestina Masih Tertimbun Reruntuhan Gaza, Pembersihan Puing Diprediksi Capai Tujuh Tahun
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026