Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan gugatan perceraian Raisa terhadap Hamish Daud. Putusannya sudah keluar, lewat sistem eCourt, dan bersifat verstek artinya, tanpa kehadiran salah satu pihak.
Menurut pengacaranya, Putra Lubis, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kliennya. Pernikahan mereka resmi dinyatakan berakhir.
"Sudah putus verstek ya," jelas Putra via pesan singkat, Selasa (16/12).
"Pengadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian."
Artikel Terkait
Omar Tuding Trump Sebagai Dalang di Balik Serangan Cairan Misterius
Komnas PA Dukung Inara Rusli, Sebut Pengambilan Anak oleh Virgoun sebagai Kekerasan Psikis
Gaikindo Tegaskan Keanggotaan Neta Auto Masih Sah di Tengah Badai Restrukturisasi
Waspada, Air Minum di Pesawat Ternyata Tak Sebersih yang Dibayangkan