Sidang perceraian Raisa dan Hamish Daud kembali berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/12). Cuaca di luar pengadilan cukup terik, seolah mencerminkan ketegangan yang masih menyelimuti proses hukum pasangan selebritas itu. Kali ini, kuasa hukum Raisa menyiapkan dan menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat gugatan kliennya.
Usai penyerahan berkas, suasana pun mulai berubah. Putra Lubis, sang kuasa hukum, memberikan sinyal yang cukup mengejutkan. Ia menyebut ada peluang besar majelis hakim akan mengeluarkan putusannya hari itu juga.
"Tadi bukti tambahan dan kesimpulan sudah kami sampaikan semua," ujar Putra, ditemui di sekitar gedung pengadilan.
"Soal putusan, rencananya akan di-upload," tambahnya singkat.
Putusan Akan Muncul di Layar, Bukan Dibacakan
Menurut Putra, keputusan hakim terkait gugatan cerai Raisa ini tidak akan dibacakan secara langsung di ruang sidang yang biasanya dihadiri kedua belah pihak. Alih-alih, putusan itu akan muncul di dunia maya diunggah melalui sistem elektronik pengadilan.
"Insyaallah hari ini. Karena gugatannya kami ajukan lewat e-court, ya putusannya nanti juga akan di-upload," tuturnya menjelaskan mekanisme yang kini semakin umum digunakan.
Dengan sistem e-court itu, kehadiran fisik memang tak lagi mutlak. Para pihak dan kuasa hukum cukup menunggu notifikasi resmi yang muncul di sistem. Situasinya jadi lebih sederhana, meski mungkin terasa hambar bagi yang mengharapkan drama pengadilan.
Di sisi lain, ada satu faktor kunci yang mempercepat proses: ketidakhadiran Hamish Daud. Putra mengakui, karena pihak tergugat tak pernah memenuhi panggilan sidang, besar kemungkinan putusan yang keluar adalah verstek atau dijatuhkan tanpa kehadirannya.
"Ya, kalau tergugat tidak hadir, nanti putusannya verstek," ucap Putra membenarkan.
Perceraian ini memang sudah berjalan cukup panjang. Raisa pertama kali mengajukan gugatannya pada 22 Oktober 2025, mengakhiri ikatan rumah tangga yang telah dibina selama delapan tahun. Mereka dulu mengikat janji pada 3 September 2017, dan dikaruniai seorang anak perempuan dari pernikahan tersebut.
Kini, tinggal satu klik hakim yang menentukan akhir dari cerita itu.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun