Dampaknya ternyata luas. Selain buat kelancaran, sistem seperti ini juga ramah lingkungan. Dengan meminimalkan waktu tunggu dan mengurai kemacetan, otomatis emisi karbon dan konsumsi bahan bakar bisa ditekan. Satu langkah kecil untuk lalu lintas, satu langkah besar untuk udara kota.
ITCS ini bukan teknologi asal coba-coba. Ia merupakan implementasi resmi Sistem Manajemen Transportasi Cerdas, yang payung hukumnya ada di Permenhub No. 76 Tahun 2021. Di Jakarta, sistem ini sudah dipasang di 65 titik persimpangan jalan protokol. Rencananya, dari total 321 titik, pemasangan akan terus diperluas setahap demi setahap.
Meski durasinya bisa beda-beda dan diatur oleh sistem cerdas, hukum utamanya tetaplah satu: patuh. Aturan mainnya jelas tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 106 ayat (4) huruf a UU tersebut mewajibkan setiap pengemudi untuk mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas, termasuk tentu saja lampu merah.
Bagi yang bandel, siap-siap saja. Pasal 287 ayat (2) mengancam pelanggarnya dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Jadi, sekalipun lampu merahnya terasa lama, sabar tetap lebih baik. Daripada berurusan dengan hukum, kan?
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026