Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online yang Jual Remaja di Bawah Umur

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:30 WIB
Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online yang Jual Remaja di Bawah Umur

Operasi penyamaran yang digelar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berbuah manis. Dua orang muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online akhirnya diciduk. Yang lebih memprihatinkan, mereka diduga kuat menjual jasa perempuan di bawah umur.

Keduanya, seorang pria berinisial IR (21) dan perempuan LW (28), ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka bekerja sama, saling mendukung untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggan.

Kasat Reskrim, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, membeberkan awal mula penangkapan. Awalnya dari profiling dan penyelidikan bawah tanah. Polisi mencium aktivitas mencurigakan di media sosial dan aplikasi percakapan.

"Kami mendapati ada praktik prostitusi online yang dijalankan lewat grup-grup media sosial. Termasuk lewat aplikasi Michat," kata Ngurah, Sabtu (6/12/2025).

Rupanya, IR sudah menjalankan bisnis haram ini selama setengah tahun. Caranya, dia membuat akun Michat dengan foto profil wanita yang dijajakan. Lewat aplikasi itulah dia mencari calon pelanggan, atau yang biasa disebut 'tamu' untuk jasa open BO.

Polisi lalu bergerak. Melakukan penyamaran untuk memancing IR keluar. Hasilnya di luar dugaan. PSK yang dibawa IR ternyata masih remaja, bahkan di bawah umur.

"Kami berhasil memancing pelaku dan mengetahui cara kerjanya. Yang unik dan tentu saja sangat memprihatinkan ternyata ada praktik menjajakan PSK yang usianya masih remaja, ada yang di bawah umur," ucap Ngurah.

Penangkapan IR bukan akhir cerita. Polisi melakukan pengembangan. Dari situ, tersangkutlah LW. Perempuan 28 tahun ini bekerja sebagai resepsionis hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Perannya? Sering membantu IR menyediakan PSK saat permintaan datang.

"LW itu partnernya. Dia yang membantu proses rekrutmen. Kalau IR tidak bisa memenuhi permintaan tamu, dia akan menghubungi jaringan lain," papar Ngurah.

Bisnis kotor ini ternyata cukup menguntungkan. IR mengantongi sekitar Rp14 juta dari aksinya. Untuk sekali transaksi, harga yang dipatok untuk PSK di bawah umur mencapai Rp2,5 juta. Dari jumlah itu, Rp2 juta masuk ke kantong muncikari, sementara sisanya, Rp500 ribu, diberikan kepada pekerja.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam pasal perlindungan anak dan prostitusi. Hukumannya bisa lebih dari 5 tahun penjara. Sebuah akhir yang layak untuk permainan mereka yang merusak masa depan anak-anak.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler