Operasi penyamaran yang digelar Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berbuah manis. Dua orang muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online akhirnya diciduk. Yang lebih memprihatinkan, mereka diduga kuat menjual jasa perempuan di bawah umur.
Keduanya, seorang pria berinisial IR (21) dan perempuan LW (28), ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka bekerja sama, saling mendukung untuk menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggan.
Kasat Reskrim, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, membeberkan awal mula penangkapan. Awalnya dari profiling dan penyelidikan bawah tanah. Polisi mencium aktivitas mencurigakan di media sosial dan aplikasi percakapan.
"Kami mendapati ada praktik prostitusi online yang dijalankan lewat grup-grup media sosial. Termasuk lewat aplikasi Michat," kata Ngurah, Sabtu (6/12/2025).
Rupanya, IR sudah menjalankan bisnis haram ini selama setengah tahun. Caranya, dia membuat akun Michat dengan foto profil wanita yang dijajakan. Lewat aplikasi itulah dia mencari calon pelanggan, atau yang biasa disebut 'tamu' untuk jasa open BO.
Polisi lalu bergerak. Melakukan penyamaran untuk memancing IR keluar. Hasilnya di luar dugaan. PSK yang dibawa IR ternyata masih remaja, bahkan di bawah umur.
Artikel Terkait
Mendag Lepas Ekspor Wafer Konimex ke Jepang, Buktikan Kualitas Indonesia Lolos Standar Ketat
Dubes UEA Siapkan Bantuan untuk Sumatera, Tunggu Isyarat dari Jakarta
FIFA Dihujani Kritik Usai Anugerahkan Penghargaan Perdamaian kepada Donald Trump
Akses Jalur Utama Aceh dan Sumbar Mulai Pulih Pasca-Banjir Longsor