Status Yerusalem seharusnya menjadi bagian dari perundingan akhir antara Israel dan Palestina. Namun, pengakuan sepihak Amerika Serikat diikuti dengan pemindahan Kedutaan Besar mereka dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Mei 2018.
Dukungan Amerika Serikat terhadap Israel juga terlihat jelas di forum internasional. Washington kerap menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk membatalkan resolusi yang dianggap merugikan Israel, termasuk yang terkait dengan konflik di Jalur Gaza.
Bentuk keberpihakan terbaru terjadi ketika Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap jaksa dan hakim Pengadilan Kriminal Internasional. Tindakan ini menyusul diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024.
Artikel Terkait
Program Motis Lebaran 2026 Lampaui Target, Angkut Lebih dari 12.400 Sepeda Motor
Analisis: Kerugian AS Capai Rp817 Triliun dalam Sebulan Bentrokan dengan Iran
Macron Tolak Opsi Militer di Selat Hormuz, Desak Negosiasi dengan Iran
Mendagri Tegaskan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Wajib Aktifkan Pelacak Lokasi