Status Yerusalem seharusnya menjadi bagian dari perundingan akhir antara Israel dan Palestina. Namun, pengakuan sepihak Amerika Serikat diikuti dengan pemindahan Kedutaan Besar mereka dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Mei 2018.
Dukungan Amerika Serikat terhadap Israel juga terlihat jelas di forum internasional. Washington kerap menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk membatalkan resolusi yang dianggap merugikan Israel, termasuk yang terkait dengan konflik di Jalur Gaza.
Bentuk keberpihakan terbaru terjadi ketika Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap jaksa dan hakim Pengadilan Kriminal Internasional. Tindakan ini menyusul diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024.
Artikel Terkait
23 Daerah di Sumatera Beralih ke Fase Pemulihan Pascabencana
Hanif Tegaskan Fokus Persija Masih Sepenuhnya untuk Persijap, Bukan El Clasico
Kemenperin Genjot Kawasan Industri Tematik, Bidik Status Proyek Strategis Nasional
Prancis Siap Cabut Akses Medsos untuk Remaja di Bawah 15 Tahun pada 2026