Status Yerusalem seharusnya menjadi bagian dari perundingan akhir antara Israel dan Palestina. Namun, pengakuan sepihak Amerika Serikat diikuti dengan pemindahan Kedutaan Besar mereka dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Mei 2018.
Dukungan Amerika Serikat terhadap Israel juga terlihat jelas di forum internasional. Washington kerap menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk membatalkan resolusi yang dianggap merugikan Israel, termasuk yang terkait dengan konflik di Jalur Gaza.
Bentuk keberpihakan terbaru terjadi ketika Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap jaksa dan hakim Pengadilan Kriminal Internasional. Tindakan ini menyusul diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024.
Artikel Terkait
Trump Klaim Serangan Nuklir Ubah Total Posisi Iran di Timur Tengah, Benarkah?
Tragedi Bacokan Purwakarta: Kronologi & Dampak 13 Korban Diduga ODGJ
Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai: Penjelasan Resmi Gubernur Soal Rp 160 Ribu
Operasi Zebra 2025 Fokus pada Keselamatan Pejalan Kaki, Ini Kata Korlantas