Padahal, menurut Ferry, seharusnya keputusan menteri berpedoman pada UU Ormas dan AD/ART SOKSI yang telah disahkan, serta Surat Dirjen AHU tanggal 18 Desember 2023. Surat itu menegaskan bahwa pembukaan blokir badan hukum SOKSI hanya dapat dilakukan atas permintaan Ketua Umum SOKSI yang sah, yaitu Ali Wongso Sinaga.
Ferry memperingatkan bahwa langkah Supratman bukan hanya penyimpangan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang berbahaya bagi ormas-ormas lain di Indonesia jika tidak segera dikoreksi.
Oleh karena itu, Ferry Juan meminta Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Supratman untuk mencabut keputusan tersebut sesuai dengan asas contarius actus. Pembatalan ini dinilai crucial tidak hanya untuk memulihkan kemandirian SOKSI, tetapi juga untuk mencegah kesalahan serupa terhadap ormas pendiri Partai Golkar lainnya, seperti Kosgoro 1957 dan MKGR.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir