Padahal, menurut Ferry, seharusnya keputusan menteri berpedoman pada UU Ormas dan AD/ART SOKSI yang telah disahkan, serta Surat Dirjen AHU tanggal 18 Desember 2023. Surat itu menegaskan bahwa pembukaan blokir badan hukum SOKSI hanya dapat dilakukan atas permintaan Ketua Umum SOKSI yang sah, yaitu Ali Wongso Sinaga.
Ferry memperingatkan bahwa langkah Supratman bukan hanya penyimpangan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang berbahaya bagi ormas-ormas lain di Indonesia jika tidak segera dikoreksi.
Oleh karena itu, Ferry Juan meminta Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Supratman untuk mencabut keputusan tersebut sesuai dengan asas contarius actus. Pembatalan ini dinilai crucial tidak hanya untuk memulihkan kemandirian SOKSI, tetapi juga untuk mencegah kesalahan serupa terhadap ormas pendiri Partai Golkar lainnya, seperti Kosgoro 1957 dan MKGR.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jebakan Utang Kereta Cepat Warisan Jokowi: Ancaman Nyata yang Wajib Diwaspadai Pemerintah
Raja Juli Bongkar Isu Ijazah Asli Saat Pidato di Depan Jokowi, Apa yang Terjadi?
Jokowi Ogah Lengser? Ini 5 Alasan yang Bikin Heboh!
Gibran Buka Suara soal Ijazah SMA, Ini Faktanya!