MURIANETWORK.COM -Pimpinan partai politik (parpol) agar bersikap jujur dan tegas terhadap kadernya yang terbukti menyakiti hati rakyat. Langkah sejumlah parpol yang hanya memberikan sanksi nonaktif terhadap kader bermasalah bukan hanya menipu publik, tetapi juga cacat secara hukum.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 1 September 2025.
“Dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Sanksi atau konsekuensi hukum bagi anggota DPR jelas: pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, bukan sekadar dinonaktifkan tanpa status yang jelas," kata Haris.
Jadi, kata Haris, kalau parpol masih pakai istilah nonaktif, itu hanya manuver politik untuk melindungi kadernya sekaligus membingungkan publik.
Menurut Haris, UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian anggota legislatif, baik karena kasus hukum, pelanggaran etik, maupun alasan lain yang sah secara konstitusional.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir