Tiga Alasan yang Bisa Menjadi Dasar Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Zainal menyebutkan ada tiga hal utama yang dapat menjadi alasan sah untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden di tengah masa jabatan, atau dalam hal ini adalah Gibran Rakabuming Raka, yaitu:
1. Persoalan Administratif
Pemberhentian dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat administratif sebagai pejabat negara.
Misalnya, ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen resmi seperti ijazah palsu atau tidak terpenuhinya persyaratan lain sebagaimana diatur dalam konstitusi.
2. Pelanggaran Hukum atau Pidana
Alasan kedua adalah jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, seperti suap, korupsi, atau tindak kriminal lain yang merusak integritas jabatannya.
3. Melakukan Perbuatan Tercela
Faktor terakhir adalah jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan perbuatan tercela atau tindakan yang dianggap tidak bermoral dan mencoreng martabat jabatannya.
Isu yang Menjerat Gibran Rakabuming Raka
Merujuk pada ketiga dasar tersebut, Zainal menyebut ada beberapa isu yang selama ini dikaitkan dengan Gibran dan berpotensi menjadi bahan pertimbangan jika proses pemakzulan benar-benar diusulkan dan terbukti kebenarannya, di antaranya:
1. Isu Ijazah Palsu
Gibran sempat diterpa isu mengenai dugaan ijazah palsu, meski hingga kini belum ada bukti resmi yang menguatkan tudingan tersebut.
2. Kasus Akun Kaskus "Fufu Fafa"
Akun Kaskus dengan nama "Fufu Fafa" sempat ramai diperbincangkan karena diduga terkait dengan Gibran dan dianggap memuat konten tidak bermoral.
Namun, keterkaitan Gibran dengan akun tersebut juga belum terbukti secara hukum.
3. Laporan ke KPK oleh Akademisi
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, pernah melaporkan Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi atau penyimpangan lainnya.
Laporan ini menjadi catatan tersendiri, meskipun belum ada hasil resmi atau putusan hukum yang menetapkan Gibran bersalah.
Zainal menekankan, bahwa seluruh isu tersebut baru dapat dijadikan dasar hukum untuk pemakzulan jika telah melalui proses pembuktian yang sah di hadapan hukum dan lembaga terkait.
Proses Pemakzulan Sesuai Konstitusi
Lebih lanjut, Zainal menjelaskan, bahwa mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Prosesnya diawali dari kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian dilanjutkan dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila MK memutuskan, bahwa syarat-syarat pemakzulan terpenuhi, barulah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat memutuskan pemberhentian wakil presiden secara resmi.
Zainal sendiri secara pribadi mengakui, bahwa proses Pilpres 2024 yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden memang penuh kontroversi dan menurutnya cacat secara konstitusi.
Namun, ia menolak jika pemakzulan dilakukan dengan cara yang juga melanggar konstitusi.
Baginya, seluruh tahapan harus tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku, tanpa rekayasa atau pengkhianatan terhadap UUD 1945.
Posisi Gibran Saat Ini
Meski isu pemakzulan terus bergulir, Gibran Rakabuming Raka bersama Prabowo Subianto telah resmi terpilih sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dengan dukungan lebih dari 58 persen suara rakyat Indonesia.
Keputusan Mahkamah Konstitusi juga telah memenangkan pasangan ini dari gugatan yang dilayangkan pihak lawan politik.
Namun, polemik seputar legitimasi Gibran Rakabuming masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, akademisi, hingga tokoh politik, khususnya terkait dugaan pelanggaran etika dan konstitusi selama proses pencalonannya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Prof Ikbar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Orang Tak Lulus SMP Bisa Jadi Wapres!
Ijazah Jokowi & Gibran Palsu? Iwan Fals Bongkar Fakta Mengejutkan!
Misteri Gelar Jokowi di Disertasi Dekan Fisipol UGM: Mengapa Tak Disebut Sebagai Alumni?
Prabowo Lelah Digelendotin Jokowi, Benarkah Hubungan Mereka Retak?