Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung yang tidak langsung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juli 2026. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah itu menggerus kepercayaan publik terhadap independensi dan akuntabilitas penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“IPW mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pasca diperiksanya tersangka Febrie Adriansyah pada tanggal 17 Juli 2026 yang tidak dikenakan status penahanan,” kata Sugeng dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (21/7/2026).
Menurut Sugeng, selama ini Kejaksaan Agung memiliki standar operasional prosedur yang lazim diterapkan terhadap tersangka korupsi, yaitu penahanan setelah pemeriksaan. Namun, perlakuan terhadap Febrie dinilai berbeda dibandingkan tersangka lain dalam perkara yang sama, seperti Don Rito yang langsung ditahan. “Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie Adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan,” ujarnya.
Berpotensi Hambat Pembuktian
Sugeng mengingatkan, tidak ditahannya Febrie berpotensi mengganggu proses pembuktian. “Dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah ini, potensi perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti. Potensi obstruction of justice bisa terjadi,” tegasnya.
IPW mendesak penyidik Pidsus Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie. “IPW mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang sangat kredibel, memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan,” kata Sugeng.
Ia menilai penahanan dan pengungkapan perkara secara terbuka kepada publik akan menjadi momentum memulihkan kepercayaan masyarakat. “Tindakan penahanan serta expose perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung di dalam perkara tersangka Donny Rito dan Febrie Adriansyah.”
Dalam pernyataannya, IPW juga mengaitkan belum ditahannya Febrie dengan informasi yang beredar mengenai dugaan pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah proses penggeledahan. “Akuntabilitas dan independensi yang diragukan dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ini harus dikaitkan dengan informasi yang beredar dan sudah disampaikan media, termasuk Tempo, yang menyatakan pada saat proses penyidikan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, sesaat setelah adanya penggeledahan di rumah Sentul yang diakui sebagai rumah Febrie Adriansyah, yaitu adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan juga Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang membahas kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah,” kata Sugeng.
Ia menambahkan, korelasi antara informasi tersebut dengan belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie menimbulkan kecurigaan publik. “Korelasi dengan tidak ditahannya tersangka Febrie dengan pertemuan tiga pihak tersebut menjadi kecurigaan publik akan proses hukum yang adil.”
Desak Presiden Copot Jaksa Agung
Lebih lanjut, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dari jabatannya. “Oleh karena itu, IPW mendorong Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menjadi tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik terjaga,” pungkas Sugeng.
Artikel Terkait
Prabowo Segera Teken Keppres Jampidsus Definitif Pengganti Febrie Adriansyah
Puan Maharani Hormati Proses Hukum Kejagung soal Kasus Eks Jampidsus Febrie
DPR Minta Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Diusut Transparan
Pernyataan Hotman Paris di Kasus Febrie Tuai Kritik, Dewan Pers hingga PWI Bereaksi