Uang Korupsi Timah Hendri Lie Diduga Rp.1,05 Triliun, Berapa Didapat Suami Sandra Dewi?

- Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Uang Korupsi Timah Hendri Lie Diduga Rp.1,05 Triliun, Berapa Didapat Suami Sandra Dewi?



MURIANETWORK.COM  — Anggota keluarga pendiri maskapai penerbangan Sri Wijaya Air, Hendry Lie (HL) menjadi satu dari 22 tersangka dugaan korupsi kasus timah. Hendry Lie disebut kecipratan dana sekitar Rp.1,05 triliun.



Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Suranto Wibowo (SW) yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.


 Suranto Wibowo, merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.



Sekalipun suddh jadi tersangka sejak April 2024 lalu, hingga kini, Hendry Lie, belum dilakukan penahanan. Ia juga tak diketahui keberadaannya.



Mengacu dakwaan Suranto Wibowo disebutkan sedikitnya aliran uang sekitar Rp 30 triliun hasil dari korupsi penambangan timah ilegal mengalir kepada 11 tersangka. Pun juga, hasil korupsi tersebut, turut dinikmati sejumlah perusahaan penambangan, serta pemurnian, pelogaman bijihtimah. Termasuk turut juga terungkap hasil korupsi timah tersebut, dinikmati oleh tersangka Harvey Moeis (HM) suami dari aktris ternama Sandra Dewi (SD).



“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa (TIN), setidak-tidaknya Rp 1,05 triliun,” kata Jaksa Ardito di persidangan. 


Hendry Lie, pada saat diumumkan sebagai tersangka, pada April 2024 lalu merupakan pemilik manfaat, atau beneficiary owner atas keberadaan PT TIN. 


Bersama adiknya, Fandy Lingga (FL) selaku Direktur Manager PT TIN juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka abang beradik itu, adalah anggota keluarga dari pendiri Sriwijaya Air.


Selain Hendry Lie, mengacu pendakwaan jaksa terhadap Suranto, juga disebutkan aliran uang hasil korupsi timah dinikmati  tersangka Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.  “Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” kata jaksa di persidangan. 


Penyidik menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka, terkait dengan perannya sebagai perwakilan kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT). 


Harvey Moeis, dalam perkara ini, juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perannya ‘mencuci’ uang dari hasil korupsi penambangan timah ilegal melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik tersangka Helena Lim (HLM).


Halaman:

Komentar