"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dibalik Pemecatan Andrinof: Pertanyaan Kritis Soal WHOOSH yang Berakhir Dicopot Jokowi
Freddy Damanik Beberkan Alasan Isu Mark Up Whoosh Tak Akan Berhenti: Targetnya Jelas!
Menkeu Purbaya Beri Ancaman Telak: Siapa Tolak Aturan, Saya Tangkap Duluan!
Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, KPU Cuma Ditegur! Said Didu: Kalian Waras?!