Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap

- Selasa, 02 Juli 2024 | 09:45 WIB
Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap


Sedangkan tersangka R, juga mempromosikan situs judi online sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. Dari pengakuannya, R dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui instagram bernama Indonesia viral.


"Akun instagram itu tengah kami dalami untuk dicek keberadaan adminnya, dan segera kita lakukan upaya penangkapan. Kalau soal motif, tersangka R ini melakukan aksi hanya untuk keperluan ekonomi saja,” tandasnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar