Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
AI UGM Sebut Jokowi Tak Lulus, Kampus Buru-buru Meluruskan
Desakan Mencopot Menhut Bergema Usai Banjir Bandang Melanda Sumatra
Konten Kreator Dikecam karena Sebar Isu Pemerkosaan di Tengah Bencana
Rocky Gerung Soroti Kegagalan Mitigasi di Balik Banjir dan Longsor Sumatera