Joice mengatakan, sesuai arahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rp 850 juta itu diberikan ke NasDem untuk acara penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya menyampaikan ulang bahwa Rp 850 juta yang memang pada saat itu sudah tersedia, uang tersebut sesuai dengan arahan Pak Menteri itu harus digunakan untuk biaya acara penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU,” ujar Joice, ketika bersaksi di sidang lanjutan SYL, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Joice mengungkap, sejatinya uang yang diterima NasDem hanya sebesar Rp 800 juta. Sebab, selisihnya yakni Rp50 juta, digunakan Joice untuk membayar tagihan yang langsung kepada dirinya.
Tagihan itu, ditegaskan Joice, juga untuk kepentingan acara NasDem.
“Pada waktu bersamaan ada tagihan tagihan yang datang direct ke saya yang memang sudah saya bayarkan,” tambah dia.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi